Proyek Revitalisasi Situ Cicinta

Proyek Revitalisasi Situ Cicinta merupakan salah satu proyek yang dikerjakan oleh PT Sedaya Bangun Persada dengan anggaran Rp15,9 miliar dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung–Cidurian (BBWSC3).

Papan Proyek Revitalisasi Situ Cicinta

Revitalisasi Situ Cicinta bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan peran situ, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi lingkungan, masyarakat, serta tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan.

Penandatanganan Kontrak Revitalisasi Situ Cicinta

Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) menggelar acara penandatanganan kontrak untuk pekerjaan Revitalisasi Situ Cicinta. Penandatanganan kontrak dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau dan Situ, Argenta Djiko, S.T., M.T., dengan Direktur PT. Sedaya Bangun Persada, Gugun Gunawan, sebagai penyedia jasa terpilih.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Balai BBWS C3, Dian Ardani, S.T., M.Eng., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar revitalisasi Situ Cicinta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik, sehingga output dan outcome yang kita harapkan dapat tercapai," ujar Dian.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus berpedoman pada prinsip tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat biaya. Prinsip ini menjadi acuan agar seluruh proses berjalan efisien serta memberikan manfaat yang maksimal sesuai harapan.

Selain itu, pengawasan dan pendampingan juga menjadi faktor krusial dalam menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Kepala Bidang PJSA Muhammad Harliansyah, S.T., M.T., menyampaikan, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, baik selama masa pelaksanaan maupun setelah infrastruktur selesai dibangun.

"Perhatikan betul keamanan para pekerja selama proses pembangunan, dan pastikan kondisi infrastruktur tetap aman dan terpelihara setelah revitalisasi selesai dilaksanakan," tegas Harliansyah.

Rehabilitasi terhadap situ ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan peran situ, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi lingkungan, masyarakat, serta tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur PT. Sedaya Bangun Persada, Gugun Gunawan, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya, dengan tetap mengedepankan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.

MataHukum Desak BPK Provinsi Banten Lakukan Audit

Dikutip dari Banten Corner, LSM lokal MataHukum mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Situ Cicinta yang terletak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC) Banten tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap anggaran proyek senilai Rp15,9 miliar ini. 

Ia menekankan bahwa setiap tahap dari pengadaan material hingga teknis pengerjaan harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati agar hasil akhirnya dapat bermanfaat dan tepat sasaran.

“Anggaran sebesar itu harus diawasi dengan baik agar tidak ada penyimpangan. Mulai dari pengadaan bahan material hingga pelaksanaan teknis di lapangan harus berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Mukhsin pada Minggu (22/11/2025).

Mukhsin juga menambahkan bahwa proyek Situ Cicinta kini menjadi sorotan publik, dan oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa dana negara tidak disalahgunakan. Ia berharap BPK Banten melakukan audit dengan cara yang transparan, objektif, dan akuntabel, untuk mencegah kerugian negara.

Pembangunan yang Tepat Sasaran

Lebak, menurut Mukhsin, adalah kabupaten yang sedang berkembang dan sangat membutuhkan berbagai proyek pembangunan. Namun, dengan anggaran yang terbatas, penting agar setiap proyek dilakukan dengan efisien dan tidak ada pemborosan anggaran.

“Lebak adalah daerah yang memiliki potensi besar, tapi anggaran untuk pembangunan masih terbatas. Jangan sampai karena kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan, negara malah dirugikan,” jelas Mukhsin lebih lanjut.

Tindak Lanjut dari Temuan Audit BPK

Mukhsin juga mengingatkan bahwa jika dalam proses audit BPK terdapat temuan mengenai kebocoran atau penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi Situ Cicinta, temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) untuk ditindaklanjuti.

“Apabila ada indikasi penyimpangan, BPK Banten harus segera melaporkan kepada Kejati Banten. Kejati Banten wajib memproses temuan tersebut, mengingat anggaran sebesar Rp15,9 miliar adalah jumlah yang sangat signifikan dan harus digunakan dengan tepat,” tegasnya.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan yang Baik dalam Pemerintahan

Mukhsin juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang baik sangat penting untuk mencapai tujuan menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara adalah langkah penting untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutup Mukhsin.

Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Lebak, tanpa menimbulkan kerugian negara.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *